
Merangin, Humas MIN 1 Merangin: Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Merangin, 16 Nopember 2025 melalui penanggung jawab Pakaian seragam MIN 1 Merangin, Ibu Nurmala, S.Ag mengumumkan bahwa semua ASN MIN 1 Merangin harus mengenakan pakaian Korpri pada hari Senin, 17 Nopember 2025 nanti. Pengumuman ini disampaikan melalui grup WhatsApp Minsamer pada Minggu, 16 Nopember 2025, pukul 19.35 WIB.
Ibu Nurmala, S.Ag, mengungkapkan bahwa pengumuman ini berdasarkan pada UU. No. 20/2023 Tentang ASN, Pasal 11 Ayat 1 Permendagri No. 11/2020 tentang pakaian dinas ASN, serta SE Mendagri no. 025/3293/SJ, tanggal 13 Juni 2022 tentang pakaian batik Korpri. Oleh karena itu, semua guru dan Pegawai ASN MIN 1 Merangin diwajibkan untuk mengenakan seragam batik Korpri pada hari Senin, 17 Nopember 2025.
Pengumuman ini telah diterima dengan baik oleh semua ASN MIN 1 Merangin. Mereka siap untuk mematuhi aturan dan mengenakan seragam batik Korpri pada hari Senin, 17 Nopember 2025 nanti.
Kepala MIN 1 Merangin, Bapak Saidi Muzakkir, S.Pd.I, juga telah memberikan dukungan penuh terhadap pengumuman ini. Beliau berharap bahwa semua ASN MIN 1 Merangin dapat mematuhi aturan dan mengenakan seragam batik Korpri dengan baik.
Dengan demikian, MIN 1 Merangin siap untuk menampilkan keseragaman dan kedisiplinan dalam berpakaian. Semoga pengumuman ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN MIN 1 Merangin terhadap aturan yang berlaku.
Kepala MIN 1 Merangin, Bapak Saidi Muzakkir, S.Pd.I, juga telah memberikan dukungan penuh terhadap pengumuman ini. Beliau berharap bahwa semua ASN MIN 1 Merangin dapat mematuhi aturan dan mengenakan seragam batik Korpri dengan baik.
Dengan demikian, MIN 1 Merangin siap untuk menampilkan keseragaman dan kedisiplinan dalam berpakaian. Semoga pengumuman ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN MIN 1 Merangin terhadap aturan yang berlaku. (IR)
|
52x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...