
Merangin, Humas MIN 1 Merangin: Koordinator Bidang Pendidikan, Bapak Irman, S.Pd.I, baru saja mengikuti zoom Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Madrasah tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh kepala MIN, MTsN, MAN, dan Para ketua Komite Madrasah wilayah barat yang terdiri dari 3 provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, dimulai dari jam 09.00 WIB hingga 13.30 WIB. Acara diawali dengan pembukaan yang diisi dengan pembacaan Kalam Ilahi. Selanjutnya, sambutan dari Direktur KSKK Madrasah, yang diwakili oleh Kabid Madrasah provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Kabid Madrasah provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pentingnya peran komite untuk kemajuan Madrasah. "Komite adalah mitra strategis madrasah yang harus bersinergi," tegasnya. Dengan adanya juknis terbaru, komite dan madrasah harus menjalankan fungsi komite berdasarkan Juknis 3601 tahun 2024.
Acara pembukaan ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak Nurkholis, Kasi Penmad kota Palembang. Setelah itu, sesi materi disampaikan oleh Bapak Muhammad Adrian Agustiansyah, SH, M.Hum, perwakilan Ombudsman provinsi Sumatera Selatan.
Bapak Muhammad Adrian Agustiansyah membahas terkait permasalahan dan dinamika pengelolaan Dana Komite Madrasah. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan dana komite madrasah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, dana komite dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para peserta, terutama dalam memahami Juknis Komite Madrasah tahun 2024. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan fungsi komite dengan baik dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
Bapak Irman, S.Pd.I, sebagai Koordinator Bidang Pendidikan, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para kepala madrasah dan ketua komite dapat bekerja sama dengan baik untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan adanya Juknis Komite Madrasah tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite madrasah. Sehingga, dana komite dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah. (Raden)
|
48x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...